AJI Palu Catat Tujuh Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Sulteng Sepanjang 2025

By Inul Irfani 02 Jan 2026, 09:07:27 WIB Daerah
AJI Palu Catat Tujuh Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Sulteng Sepanjang 2025

Keterangan Gambar : Potret kumpulan kartu pers jurnalis di Kota Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, pelecehan, hingga pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang 2025.


Temuan tersebut menunjukkan kemerdekaan pers di daerah ini masih berada dalam tekanan.

Baca Lainnya :


AJI Kota Palu menilai, berbagai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa situasi ini menjadi alarm serius bagi demokrasi lokal. 


Ia menilai pers masih kerap dipandang sebagai ancaman, bukan mitra publik.


“Pers masih dipandang sebagai ancaman, bukan mitra publik. Padahal kerja jurnalistik adalah bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik,” ujar Nurdiansyah dalam rilis AJI Kota Palu, diterima media ini Selasa (30/12/2025).


AJI mencatat, bentuk pelanggaran terhadap jurnalis tidak hanya berupa intimidasi dan ancaman, tetapi juga pelecehan profesi, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, hingga pelabelan negatif terhadap media yang bersikap kritis.


Kasus pertama terjadi di Kabupaten Sigi pada 2 Juni 2025, ketika dua wartawan mengalami pelecehan profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam forum resmi kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak.


Pernyataan pejabat tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis.


Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025. Sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan PPPK, meskipun pertemuan tersebut merupakan kegiatan publik. 


AJI menilai tindakan penahanan wartawan oleh aparat Satpol PP sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik.


AJI juga mencatat kriminalisasi terhadap Emiliana, wartawati media online Metroluwuk, usai memberitakan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kabupaten Banggai. 


Setelah berita dipublikasikan, Emiliana dipanggil polisi sebagai saksi.


Menurut AJI, langkah tersebut merupakan tekanan hukum terhadap produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan Dewan Pers.


Selain itu, intimidasi juga dialami jurnalis Media Alkhairaat, Ikram, setelah memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu.


Ikram menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.


Kasus terbaru terjadi pada 22 Desember 2025, ketika Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritis tiga media lokal—Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal News—sebagai “mal-informasi”. 


AJI menilai pelabelan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik media dan berpotensi membungkam kemerdekaan pers.


Selain isu kebebasan pers, AJI Kota Palu juga menyoroti persoalan kesejahteraan jurnalis.


Melalui survei upah layak, AJI menemukan bahwa sebagian besar jurnalis di Sulawesi Tengah masih menerima upah di bawah standar layak, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.


Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, menyebut persoalan kesejahteraan masih menjadi tantangan serius di tengah tuntutan profesionalisme jurnalis.


Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan profesi dan kualitas kerja jurnalistik jika tidak segera mendapat perhatian.


AJI Kota Palu juga menyoroti masih lemahnya penerapan jurnalisme berperspektif gender, anak, dan kelompok rentan di sejumlah media di Sulawesi Tengah. 


Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, mengingatkan pentingnya tanggung jawab pers dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.


“Pers boleh memberitakan kasus kejahatan asusila, tetapi jangan sampai pemberitaan justru membuat korban mengalami kekerasan berlapis akibat opini negatif yang dibentuk media,” kata Nurhayati.


Berdasarkan catatan akhir tahun tersebut, AJI Kota Palu mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.


AJI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan fondasi demokrasi. 


Tanpa pers yang bebas, independen, dan sejahtera, hak publik atas informasi yang benar dan berimbang akan terus terancam. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.