Polda Sulteng Musnahkan Sabu 60 Kg, Hasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar 2025

By Inul Irfani 30 Des 2025, 15:00:21 WIB Daerah
Polda Sulteng Musnahkan Sabu 60 Kg, Hasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar 2025

Keterangan Gambar : Polda Sulteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kg dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng, Selasa (30/12) siang. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng, Selasa (30/12) siang.


Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada November 2025 lalu.

Baca Lainnya :


Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi menjelaskan, pemusnahan ini berasal dari pengungkapan kasus yang terjadi pada 13 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. 


Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 59.536,0591 gram atau sekitar 60 kilogram.


“Pemusnahan ini dari hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada tanggal 13 November 2025 yang lalu sekitar pukul 14.00 Wita, dalam kasus tersebut Polda Sulteng berhasil menetapkan tiga orang tersangka dengan barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan seberat 59.536,0591 gram atau sekitar 60 kilogram,” ujar Endi dihadapan awak media. 


Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar tersebut dinilai mampu menekan dampak penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah. 


Ia menyebut, upaya ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan masyarakat dari ancaman narkotika.


“Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan berat kurang lebih 60 kilogram telah dapat menyelamatkan masyarakat Sulteng sebanyak 300 jiwa,” kata Endi.


Selain pemusnahan barang bukti, Kapolda Sulteng juga memaparkan rekapitulasi penanganan kasus narkoba sepanjang tahun 2025. 


Ia menyampaikan bahwa Polda Sulteng dan jajarannya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.


Endi mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 706 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 520 kasus di antaranya telah diselesaikan. 


Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 644 kasus.


“Sebagaimana komitmen Polda Sulteng dan jajaran kami tidak akan memberi ruang kepada para pelaku, hal ini kita buktikan di tahun 2025 kasus yang berhasil diungkap yaitu sebanyak 706 kasus dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 520 kasus,” ucapnya.


Dari sisi jumlah tersangka, Polda Sulteng mencatat adanya peningkatan pada tahun ini. 


Total tersangka yang ditangkap sepanjang 2025 mencapai 865 orang, naik dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 825 orang.


Para tersangka tersebut terdiri dari pengguna maupun pengedar narkoba.


Ia menegaskan, peningkatan jumlah tersangka menunjukkan masih kuatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang harus dilawan bersama. 


Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang dinilai sangat merusak.


“Kita harapkan ke depan untuk kejahatan narkoba ini harus semakin menurun, kita imbau kepada seluruh masyarakat jauhi dan hindari narkoba karena ini dampaknya sangat buruk bagi kita semua,” ujarnya.


Sementara itu, dari sisi barang bukti, Polda Sulteng mencatat peningkatan signifikan pada sejumlah jenis narkotika yang disita sepanjang tahun 2025.


Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 160,14 kilogram, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 64,42 kilogram.


Selain sabu, barang bukti ganja yang disita pada tahun ini tercatat sebanyak 1.549,8 gram, meningkat dari 1.127,30 gram pada tahun 2024. 


Untuk tembakau sintetis atau tembakau gorila, jumlah sitaan mencapai 874,8 gram, naik dari sebelumnya yang hanya 40 gram.


Peningkatan juga terjadi pada barang bukti ekstasi. Sepanjang tahun 2025, polisi menyita sebanyak 177 ribu butir ekstasi, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 13.460 butir.


Kapolda menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas Polda Sulteng dengan melibatkan peran seluruh elemen masyarakat.


Menurutnya, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara bersama-sama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaannya di Sulawesi Tengah. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.