- Indonesia Dipilih Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
- BMKG Catat 166 Gempa di Sulteng pada Pekan Terakhir Juli
- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
Sabu Jaringan Tatanga Palu Digagalkan Masuk Luwuk, Satu Terduga Bandar Ditangkap

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menangkap MA (24) terduga pelaku pengedaran narkotika jenis sabu, Minggu (18/1/2026). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Luwuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram yang diduga berasal dari jaringan Palu dan hendak diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, ke wilayah Banggai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
Baca Lainnya :
- Kebakaran Lahan di Tinombo Parigi Moutong, Api Merambat ke Kaki Gunung
- Anwar Hafid Dorong Budidaya Ikan Air Tawar Perluas Program Berani Tangkap Banyak
- Baznas Sulteng Salurkan Zakat Lewat Sunat Massal dan Bantuan Sosial untuk Dhuafa
- BMKG: Gelombang Sedang Berpotensi Terjadi di Teluk Palu, Perairan Terbuka Bisa Capai 4 Meter
- Dukung Ketahanan Pangan, Panen Raya Ditjenpas Sulteng Tembus Satu Ton
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang melintas dari Palu menuju Luwuk. Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, kepada wartawan.
Pelaku diketahui berinisial MA (24). Berdasarkan kartu tanda penduduk, yang bersangkutan merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik besar dan dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Disinyalir, narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Banggai,” terang AKP Hamid.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (BIM/Nl)










