- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
2.216 Warga Binaan di Sulteng Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, 7 Orang Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. (Foto : Humas Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Sebanyak 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Sulawesi Tengah diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Usulan tersebut diajukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Baca Lainnya :
- 64 Pelari Ikuti Balap Lari Tradisional Wahidin Ramadan Pangova di Palu
- 895 Pemudik Jalur Darat Diberangkatkan dari Palu Lewat Program Mudik Gratis
- Sampah Laut di Morowali Disorot, Disebut Menghambat Aktivitas Pelayaran
- Pria Asal Sultra Diciduk di Bahodopi, Polisi Sita Sabu 154,58 Gram
- Nelayan Filipina Terdampar di Laut Buol, Imigrasi Palu Siapkan Proses Pemulangan
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” tegas Bagus, Senin (16/3/2026).
Dari total usulan tersebut, sebanyak 2.209 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana.
Sementara 7 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Bagus menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sistem pemasyarakatan yang terintegrasi, mulai dari verifikasi di tingkat unit pelaksana teknis hingga pengajuan ke pemerintah pusat.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.
Usulan remisi tersebut berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah, di antaranya Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 511 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 185 orang, Lapas Kelas IIB Ampana 129 orang, Lapas Kelas IIB Tolitoli 169 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 171 orang, serta Lapas Kelas III Leok 88 orang.
Selain itu, usulan juga berasal dari Lapas Kelas IIB Parigi sebanyak 234 orang, Lapas Perempuan Kelas III Palu 136 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu 6 anak binaan, Rutan Kelas IIA Palu 201 orang, Rutan Kelas IIB Donggala 247 orang, dan Rutan Kelas IIB Poso 139 orang.
Menurut Bagus, momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya. (Rul/Nl)










