- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
Pria Asal Sultra Diciduk di Bahodopi, Polisi Sita Sabu 154,58 Gram

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap pelaku A beserta barang bukti paket sabu-sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. (Foto : Ist)
Likeindonesia.com, Morowali — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pelaku berinisial A alias U diamankan aparat pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota.
Baca Lainnya :
- Ramp Check di Pelabuhan Rakyat Banggai Laut, Sejumlah Kapal Diminta Lengkapi Alat Keselamatan
- Tenaga Honorer Sulteng Diminta Tenang, Wagub Pastikan Honor Tetap Cair
- Mudik Lewat Laut? Pelni Palu Siapkan Dua Kapal, Tiket Ekonomi Diskon 30 Persen
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Perairan Tojo Una-Una, Terasa di Ampana
- Mudik Lebaran di Sulteng Dijaga 3.739 Personel, 92 Pos Pengamanan Disiapkan Polda Sulteng
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Stefanus Sanam bersama Panit IPTU Nasir Magaseng.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibawa pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.
Tim kemudian bergerak menuju rumah kos tersebut. Di lokasi itu, pelaku menunjukkan sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu-sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh tim kami. Jumlahnya 154,58 bruto,” kata Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (13/3/2026).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, tas samping, gunting, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bahodopi.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku juga sebagai pengguna.
“Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia pengguna juga, masih akan dites urine dulu,” tegas Sembiring.
Pelaku diketahui lahir di Rantelimbong pada 20 Januari 1992 dan beralamat di Jalan Tojabi, Kelurahan Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Saat ini A alias U bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rul/Nl)










