- 16 Perusahaan Tambang Patungan Rp355 Miliar Bangun Jalan di Morowali dan Morut
- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
Sabu Jaringan Tatanga Palu Digagalkan Masuk Luwuk, Satu Terduga Bandar Ditangkap

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menangkap MA (24) terduga pelaku pengedaran narkotika jenis sabu, Minggu (18/1/2026). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Luwuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram yang diduga berasal dari jaringan Palu dan hendak diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, ke wilayah Banggai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
Baca Lainnya :
- Kebakaran Lahan di Tinombo Parigi Moutong, Api Merambat ke Kaki Gunung
- Anwar Hafid Dorong Budidaya Ikan Air Tawar Perluas Program Berani Tangkap Banyak
- Baznas Sulteng Salurkan Zakat Lewat Sunat Massal dan Bantuan Sosial untuk Dhuafa
- BMKG: Gelombang Sedang Berpotensi Terjadi di Teluk Palu, Perairan Terbuka Bisa Capai 4 Meter
- Dukung Ketahanan Pangan, Panen Raya Ditjenpas Sulteng Tembus Satu Ton
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang melintas dari Palu menuju Luwuk. Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, kepada wartawan.
Pelaku diketahui berinisial MA (24). Berdasarkan kartu tanda penduduk, yang bersangkutan merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik besar dan dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Disinyalir, narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Banggai,” terang AKP Hamid.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (BIM/Nl)










