- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Mulai 2026, Haji Tak Lagi Ditangani Kemenag: Ini Penjelasan Resminya

Keterangan Gambar : Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Tahun 2025 menjadi penanda berakhirnya peran Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai penyelenggara ibadah haji.
Mulai tahun depan, kewenangan itu akan dialihkan ke lembaga baru yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden.
Baca Lainnya :
- Fluktuasi Harga Tomat, dari Rp35 Ribu Kini Turun Jadi Rp7 Ribu Per Kilogram
- Damkar Palu Selamatkan Remaja yang Terjepit Saat Coba Ambil Uang di Tanggul Talise
- Lima Tempat Usaha di Palu Disegel karena Tunggakan Pajak Daerah
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
- Briptu Pangeran Wana Kapito Dipanggil ke Pelatnas Sepaktakraw Jelang SEA Games 2025
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun ini merupakan yang terakhir di bawah kendali Kemenag, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tahun ini merupakan tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama RI sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tahun 2019, di mana Kemenag menjadi leading sector penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Muchlis, Rabu (6/8/2025).
Muchlis menyebut, pengalihan wewenang ke badan khusus dilakukan seiring terbitnya peraturan presiden mengenai pembentukan lembaga setingkat kementerian yang akan mengelola ibadah haji secara mandiri.
Proses peralihan ini juga didorong oleh revisi UU No. 8 Tahun 2019 yang kini tengah dibahas di DPR RI.
“Dengan adanya keputusan presiden tentang pembentukan badan penyelenggara haji, maka penyelenggaraan ibadah haji tahun depan sudah diserahkan kepada badan penyelenggara haji. Kemungkinan setelah revisi Undang-undang No. 8 Tahun 2019, bisa menjadi Kementerian Haji dan Umrah atau nama lain,” jelasnya.
Selama 75 tahun, sejak 1950, Kementerian Agama menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji Indonesia.
Meski penuh dinamika, Muchlis menilai, Kemenag telah menyelesaikan tugasnya secara tuntas.
“Selama 75 tahun dengan segala dinamikanya, alhamdulillah Kementerian Agama sukses melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sampai tahun ini, tahun 2025. Walaupun ada dinamika, secara keseluruhan Kemenag husnul khatimah menyelenggarakan ibadah haji selama 75 tahun,” tutupnya.
Dengan beralihnya tanggung jawab kepada lembaga baru, pemerintah berharap pengelolaan haji akan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan layanan kepada jemaah. (Rul)
