- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
- Ratusan Skater Ramaikan Go Skateboarding Day 2026 di Palu
- Ditemukan 24 Titik Longsor di Sigi Pascagempa, BNPB Antisipasi Risiko Banjir Bandang
- Kloter Pertama Jemaah Haji Sulteng Tiba di Palu, Disambut Haru Keluarga
- Fathur Razaq Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sigi
Menaker Imbau Pekerja Segera Lapor Jika THR Tak Cair

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto : Dok. Kemenaker)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pekerja agar segera melapor jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak cair sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR untuk menerima aduan dari pekerja.
Baca Lainnya :
- Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Jarak Jauh, Ledakan Gegerkan Wilayah Utara Israel
- Israel Serang Iran, Ledakan Guncang Ibu Kota Teheran
- Buku Iqro Legendaris Resmi Didesain Ulang, Tulisan Arab Asli Tetap Dipertahankan
- BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8-10 Ribu Per Porsi, Bukan Rp15 Ribu
- THR ASN Segera Cair, Presiden Prabowo Subianto yang Umumkan
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR rutin dilakukan setiap tahun, terutama menjelang Lebaran.
Pada momen Lebaran 2025, Kemenaker masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang hari raya. (Nul/Nl)










