- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Datang untuk Membesuk, Seorang Wanita Justru Diciduk Bawa Sabu di Mapolresta Palu

Keterangan Gambar : Seorang wanita berinisial AA (50) diamankan Satresnarkoba Polresta Palu setelah kedapatan membawa sabu saat hendak membesuk keluarganya di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU - Seorang wanita berinisial AA (50) diamankan Satresnarkoba Polresta Palu setelah kedapatan membawa sabu saat hendak membesuk keluarganya di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025) sore.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku ketika memasuki area kantor polisi.
Baca Lainnya :
- Petani Tolitoli Lapor ke Banyak Lembaga, Gunardi AK: Tanah Mereka Masih Dikuasai Perusahaan Sawit
- PFI Palu Siapkan Pameran Foto Asa di Atas Patahan, Peringati 7 Tahun Bencana
- Pasar Tani Sulteng, Etalase Produk Petani dan UMKM Lokal
- Banyak Untung Pakai DFSK Super Cab, Kini Hadir dengan Promo Spesial di Palu
- AMSI Sulteng Sesalkan Sikap Komika Ichal Kate, Tak Mau Konfirmasi Tapi Lecehkan Media
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan AA dan mendapati dua pireks berisi sabu serta perlengkapan alat hisap. Tak hanya itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakannya, polisi juga menemukan satu pireks sabu tambahan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.
“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Menurut Kasatresnarkoba, barang bukti yang disita dari tangan AA cukup lengkap.
“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” jelasnya.
Kini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika. (Bim)
