- Empat Atlet Junior Sulteng Berlaga di Asian OWS Bali
- 16 Perusahaan Tambang Patungan Rp355 Miliar Bangun Jalan di Morowali dan Morut
- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
Datang untuk Membesuk, Seorang Wanita Justru Diciduk Bawa Sabu di Mapolresta Palu

Keterangan Gambar : Seorang wanita berinisial AA (50) diamankan Satresnarkoba Polresta Palu setelah kedapatan membawa sabu saat hendak membesuk keluarganya di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU - Seorang wanita berinisial AA (50) diamankan Satresnarkoba Polresta Palu setelah kedapatan membawa sabu saat hendak membesuk keluarganya di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025) sore.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku ketika memasuki area kantor polisi.
Baca Lainnya :
- Petani Tolitoli Lapor ke Banyak Lembaga, Gunardi AK: Tanah Mereka Masih Dikuasai Perusahaan Sawit
- PFI Palu Siapkan Pameran Foto Asa di Atas Patahan, Peringati 7 Tahun Bencana
- Pasar Tani Sulteng, Etalase Produk Petani dan UMKM Lokal
- Banyak Untung Pakai DFSK Super Cab, Kini Hadir dengan Promo Spesial di Palu
- AMSI Sulteng Sesalkan Sikap Komika Ichal Kate, Tak Mau Konfirmasi Tapi Lecehkan Media
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan AA dan mendapati dua pireks berisi sabu serta perlengkapan alat hisap. Tak hanya itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakannya, polisi juga menemukan satu pireks sabu tambahan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.
“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Menurut Kasatresnarkoba, barang bukti yang disita dari tangan AA cukup lengkap.
“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” jelasnya.
Kini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika. (Bim)










