Pemerintah Resmi Tunda Batas Wajib Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028

By Inul Irfani 17 Okt 2026, 13:34:28 WIB Nasional
Pemerintah Resmi Tunda Batas Wajib Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028

Keterangan Gambar : Logo halal. (Foto: BPJPH Kemenag)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk yang semula dijadwalkan berlaku mulai Minggu (18/10/2026) resmi mengalami penyesuaian. Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban tersebut hingga Oktober 2028 dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal di Indonesia.


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa perubahan jadwal dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan serta menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.

Baca Lainnya :


“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Susiwijono dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026), dikutip dari Kompas.com.


Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 dan 161. Aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Salah satu kategori yang mendapat tambahan waktu adalah produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil (UMK). Batas penahapan sertifikasi halal untuk kategori tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.


Pemerintah juga menyesuaikan jadwal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri hingga 18 Oktober 2028. Perpanjangan ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.


Adapun sejumlah produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu mendapat tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028.


Meski demikian, tidak semua kategori produk memperoleh perpanjangan dengan batas waktu yang sama. Kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika dijadwalkan hingga Oktober 2034.


Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM), Muti Arintawati, mengingatkan pelaku usaha agar tetap mempersiapkan sertifikasi halal meskipun tenggatnya diperpanjang.


Ia menilai, sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan juga dapat memberikan nilai tambah bagi bisnis dan menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen Muslim.


“LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti.


Pemerintah memberikan tambahan waktu tersebut agar proses pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan seiring dengan kesiapan seluruh pihak terkait. Pelaku usaha pun diharapkan tidak menunggu mendekati batas akhir untuk mulai mengurus sertifikat halal. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.