- Sulteng Jadi Tuan Rumah Tanwir Muhammadiyah, Presiden Prabowo Diagendakan Hadir
- Muhammadiyah Tekankan Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan
- Festival Tende Ditunda, Rencana Tabligh Akbar sebagai Pengganti Disambut Baik Wamenag
- Pemprov Sulteng Siapkan Pembangunan SMKN 1 Batui, 80 Siswa Dipastikan Tetap Lanjut Sekolah
- Kabar Baik, Kabut Asap di Sulawesi Diprediksi Berkurang 5 Hari ke Depan, Ada Pengaruh Siklon Champi
- Kualitas Udara Masih Tak Sehat, Pembelajaran TK-SMP di Palu Diberlakukan secara Daring Selama 3 Hari
- Pemerintah Resmi Tunda Batas Wajib Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028
- Warga Sulteng Diimbau Perkuat Doa dan Ibadah Hadapi Kabut Asap
- Udara Palu Makin Memburuk, PM2.5 Capai 205 Mikrogram dan Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
- Festival Danau Poso 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Sulteng Ajak Warga Jaga Budaya dan Lingkungan
Muhammadiyah Tekankan Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

Keterangan Gambar : Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. (Foto: Muhammadiyah.or.id)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Muhammadiyah menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan yang terus membebani masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
“Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat,” demikian pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, Rabu (21/10/2026).
Baca Lainnya :
- Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal di Seluruh Kota, Gratis Biaya Make Up hingga Mahar
- Neo Japan Peringatkan: Ulah Oknum WNI Bisa Tutup Peluang Ribuan Pekerja di Jepang
- Atlet PON Riau Kecewa, Bonus Tak Cair Sementara Bocah Aura Farming Dapat Rp20 Juta
- Pendiri Twitter Luncurkan Bitchat, Solusi Komunikasi Saat Internet Mati
- Tarif 32 Persen AS Mengancam Industri RI, Presiden Kirim Menko Perekonomian Untuk Negosiasi
Muhammadiyah menilai karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan dan pendidikan hingga hilangnya sumber penghidupan. Kondisi tersebut juga berdampak pada citra Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara tetangga.
Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan upaya penanganan karhutla serta memastikan pencegahan dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga didorong mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut secara tuntas dan transparan dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.
Penegakan hukum, menurut Muhammadiyah, harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi maupun pihak yang terbukti melindungi pelanggaran.
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya pemulihan kehidupan masyarakat terdampak, termasuk kesehatan, pendidikan, sumber penghidupan, serta lingkungan yang rusak akibat kebakaran. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab diminta menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan tersebut, Muhammadiyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mencegah karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan melalui pembakaran serta melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Muhammadiyah menegaskan kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan karhutla tidak terus berulang. (nul)









