Muhammadiyah Tekankan Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

By Inul Irfani 21 Okt 2026, 11:30:51 WIB Nasional
Muhammadiyah Tekankan Karhutla Tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

Keterangan Gambar : Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. (Foto: Muhammadiyah.or.id)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Muhammadiyah menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan yang terus membebani masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.


“Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat,” demikian pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, Rabu (21/10/2026).

Baca Lainnya :


Muhammadiyah menilai karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan dan pendidikan hingga hilangnya sumber penghidupan. Kondisi tersebut juga berdampak pada citra Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara tetangga.


Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan upaya penanganan karhutla serta memastikan pencegahan dilakukan secara berkelanjutan. 


Pemerintah juga didorong mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut secara tuntas dan transparan dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. 


Penegakan hukum, menurut Muhammadiyah, harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi maupun pihak yang terbukti melindungi pelanggaran.


Muhammadiyah juga menekankan pentingnya pemulihan kehidupan masyarakat terdampak, termasuk kesehatan, pendidikan, sumber penghidupan, serta lingkungan yang rusak akibat kebakaran. Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab diminta menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam pernyataan tersebut, Muhammadiyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mencegah karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan melalui pembakaran serta melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.


Muhammadiyah menegaskan kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan karhutla tidak terus berulang. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.