- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
- Kekeringan Mengintai Sejumlah Daerah Sulteng, Warga Diingatkan Bijak Gunakan Air Bersih
- Muhammadiyah Usulkan ke BPJPH, Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal
- Pendatang di Palu Paling Banyak Berasal dari Sulsel, Capai 33.603 Orang
- Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Langsung Diangkat Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027, Tanpa Tes
- KONI Sulteng Lepas 23 Petinju Berlaga di Kejuaraan Amatir Sulawesi Barat
Mengaku Dukun dan Bisa Santet Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan di KUHP Baru

Keterangan Gambar : Ilustrasi penjara. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Mengklaim diri sebagai dukun dan menawarkan kemampuan santet kini bisa berujung pidana. KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 secara tegas mengatur sanksi bagi orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menjadikannya sebagai layanan jasa kepada orang lain.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Dalam aturan itu, pernyataan memiliki kekuatan gaib yang disertai janji dapat menyebabkan sakit, penderitaan mental maupun fisik, hingga kematian seseorang, dipandang sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Baca Lainnya :
- Camilan Sejuta Umat, Pisang Goreng Masuk Daftar Dessert Terenak di Dunia
- Warga Gugat ke MK, Minta Pengendara yang Merokok Saat Berkendara Dicabut SIM-nya
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Batu 081356561733 Pesan Antar
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Tulungagung 081356561733 Pesan Antar
- Toko Jual Permen Hamer Candy Di Tuban 081356561733 Pesan Antar
Melalui Pasal 252, KUHP baru menetapkan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi pelaku. Hukuman ini tidak hanya menyasar klaim semata, tetapi juga tindakan menawarkan atau memberikan jasa berbasis kekuatan gaib tersebut.
"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal 252 KUHP ayat (1), dikutip Senin (12/1/2026).
Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Jika klaim santet dijadikan mata pencaharian, kebiasaan, atau sarana mencari uang, maka hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari ketentuan awal.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," jelas pasal 252 KUHP ayat (2).
Dalam proses hukum, pembuktian perkara pasal santet mengacu pada KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam Pasal 235 ayat (1) menyebutkan, alat bukti mencakup keterangan saksi dan ahli, surat, barang bukti, keterangan terdakwa, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah secara hukum. (Nul/Nl)


.jpg)







