- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
- Ratusan Skater Ramaikan Go Skateboarding Day 2026 di Palu
- Ditemukan 24 Titik Longsor di Sigi Pascagempa, BNPB Antisipasi Risiko Banjir Bandang
- Kloter Pertama Jemaah Haji Sulteng Tiba di Palu, Disambut Haru Keluarga
- Fathur Razaq Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sigi
Menkum Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Pos Bantuan Hukum

Keterangan Gambar : Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meninjau langsung Posbankum di Keluragan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). (Foto : Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meninjau langsung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Keluragan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan berjalan dan benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Koperasi Merah Putih di Palu Dorong Pengelolaan Hasil Ikan dan Garam Rakyat
- Beasiswa Berani Cerdas Mahasiswa Sulteng di Unhas Segera Cair, UKT Ditanggung Pemprov
- Reses Donald Payung Mangawe di Birobuli Utara, Warga Dorong Perbaikan Drainase dan Lingkungan
- Wakil Ketua MPR Salurkan Bantuan Seragam dan Peralatan Sekolah untuk Siswa SD di Balumpewa Sigi
- Jelang Ramadan, Bulog Sulteng Klaim Stok Beras Aman di Angka 22 Ribu Ton
Peninjauan tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah pagi harinya pemerintah meresmikan ribuan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kunjungan lapangan, Menkum berdialog dengan lurah serta paralegal, sekaligus melihat proses penanganan persoalan hukum warga.
Supratman mengaku terkesan dengan kesiapan Posbankum di tingkat kelurahan.
Ia menyebut, sebelum Posbankum resmi dibentuk, paralegal dan aparat setempat ternyata sudah menangani sejumlah persoalan hukum warga, dan sebagian lainnya masih terus berproses.
“Bagus ya, saya sangat terkesan karena sebelum posbankum ini saya bicara sama pak lurah kemudian paralegal, rupanya mereka sudah menyelesaikan kasus-kasus tertentu sebelum posbankum terbentuk, dan masih ada yang berproses sekarang,” ujar Supratman kepada media ini diwawancarai.
Ia menegaskan kehadiran Posbankum merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperluas akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Menurutnya, setiap warga harus memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendampingan dan penyelesaian masalah hukum.
Supratman mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan keadilan sebagai hak seluruh masyarakat.
“Artinya sesuai dengan astacita bapak presiden yang pingin akses keadilan itu bisa sampai ke masyarakat paling bawah, jadi semua punya peluang yang sama,” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan kementeriannya di berbagai daerah, terdapat sejumlah jenis perkara yang paling sering ditangani melalui Posbankum.
Perkara-perkara tersebut umumnya merupakan persoalan sosial yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ia menyebut sengketa tanah, perbatasan antar tetangga, perkelahian antar warga, hingga pencurian ringan menjadi kasus yang paling banyak muncul.
Selain itu, terdapat pula sengketa antar tetangga terkait rumah ibadah serta konflik keluarga yang berlangsung puluhan tahun.
“Yang paling banyak ya kita keliling dimanapun itu sengketa tanah, perbatasan antar tetangga, perkelahian antar warga, kasus-kasus pencurian ringan, kemudian sengketa antar tetangga dan rumah ibadah, yang terakhir bahkan ada sengketa keluarga 40 tahun sengketa waris tidak selesai diselesaikan di posbankum,” ungkapnya.
Menkum menilai Posbankum memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan musyawarah dan penyelesaian non-litigasi, Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang awal penyelesaian konflik sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.
Ia berharap keberadaan Posbankum mampu menciptakan tatanan sosial yang lebih harmonis, sekaligus menjadi rujukan masyarakat saat terjadi persoalan hukum di lingkungan mereka.
“Saya berharap tatanan hidup sosial bisa harmonis selamanya, tapi kalaupun tidak harmonis silahkan ke posbankum,” kata Supratman.
Pos Bantuan Hukum merupakan layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan paralegal bersertifikat.
Pemerintah menargetkan Posbankum menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat serta menekan potensi konflik sosial di berbagai daerah. (Rul/Nl)










