- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Dinilai Tak Aman, Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Game Roblox

Keterangan Gambar : Platform gaming populer, Roblox. (Image credit: Roblox)
Likeindonesia.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan larangan bagi anak-anak untuk bermain game Roblox. Pesan ini ia sampaikan langsung kepada para siswa saat meninjau kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Awalnya, Mu’ti mengajak murid-murid berbincang soal kebiasaan bermain gawai. Ia mengingatkan mereka untuk tidak menonton konten kekerasan atau hal yang tidak bermanfaat. Saat beberapa siswa mengaku gemar bermain Roblox, Mu’ti langsung memberi peringatan.
Baca Lainnya :
- H4ck3dByV1N55X404
- Snapinsta Aman Digunakan untuk Simpan Reels Instagram
- AcehGround Hadirkan Info Aceh dengan Bahasa yang Ringan
- Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Beli Lewat Bullion Bank Kini Kena PPh 22 Sebesar 0,25 Persen
- Website Mp3Juice Sediakan Lagu Favorit Berkualitas Jernih
“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” kata Mu’ti, dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Roblox sendiri merupakan salah satu platform gaming populer, terutama di kalangan anak-anak. Di dalamnya, pemain bisa membuat dan memainkan beragam permainan virtual. Namun, di balik kepopulerannya, Mu’ti menilai Roblox menyimpan potensi bahaya.
"Itu kan banyak kekerasan ya di game itu, kadang-kadang anak-anak ini tidak memahami bahwa yang mereka lihat itu kan sebenarnya sesuatu yang tidak nyata," ujarnya.
Menurut Mu’ti, karena belum mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang rekayasa, anak-anak kerap meniru apa yang mereka lihat dalam game.
"Sehingga karena itu kadang-kadang praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu, itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak," jelasnya.
Mu’ti juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan gadget. Tidak sekadar mengawasi, namun juga memastikan konten yang diakses adalah hal-hal positif dan mendidik.
"Dampingi, harus kita pandu supaya yang diakses adalah yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat," pungkas Mu’ti.
Dietahui, larangan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga telah mengatur ruang digital bagi anak melalui Program Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas). Program ini merupakan hasil kolaborasi Kemendikdasmen, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian terkait lainnya.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 April 2025. Beberapa poin penting dalam PP TUNAS, di antaranya klasifikasi risiko platform digital terhadap anak, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko kecanduan dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
Selain itu, platform digital harus membuat pengaturan pembuatan akun anak, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform, serta kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
(Nul)
