Aktivitas Tambang Pasir di Touna Disorot, Dampak terhadap Mangrove Dipertanyakan

By Inul Irfani 20 Jan 2026, 15:48:45 WIB Lingkungan
Aktivitas Tambang Pasir di Touna Disorot, Dampak terhadap Mangrove Dipertanyakan

Keterangan Gambar : Hersal Febrian, pemuda asal Tojo Una-Una yang aktif mengadvokasi isu lingkungan. (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Tojo Una-Una – Kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menuai sorotan dari pemerhati lingkungan.


Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem mangrove yang berada di kawasan pesisir dan masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Baca Lainnya :


Sorotan disampaikan oleh Hersal Febrian, pemuda asal Tojo Una-Una yang aktif mengadvokasi isu lingkungan. 


Ia mempertanyakan dampak pertambangan terhadap kawasan mangrove, serta pengawasan yang dilakukan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tojo Una-Una. 


PT Indo Tambang Pasir Utama diketahui mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) bernomor 27072200825840001 dengan luas konsesi sekitar 24 hektare. 


Namun, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang disebut telah meratakan area mangrove yang berada di sekitar pantai dan termasuk dalam wilayah izin tersebut.


Menurut Hersal, kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah yang tengah mendorong perlindungan mangrove secara masif di tingkat nasional. 


Ia mempertanyakan apakah DLH setempat telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.


“Apakah DLH mengetahui bahwa negara saat ini sedang gencar menyuarakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove?” ujar Hersal.


Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir. 


Menurutnya, mangrove memiliki peran strategis sebagai pelindung alami wilayah pantai dari berbagai ancaman lingkungan.


“Apakah perusahaan menyadari bahwa mangrove adalah penyangga abrasi, badai, dan perubahan iklim? Lalu bagaimana jaminan perusahaan agar kerusakan ini tidak meluas ke wilayah pesisir lainnya?” lanjutnya. 


Hersal juga mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan tersebut dapat dijustifikasi di tengah krisis iklim global dan komitmen nasional Indonesia dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir.


Sorotan terhadap aktivitas tambang ini muncul seiring langkah pemerintah pusat yang terus memperkuat perlindungan mangrove.


Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove bersama masyarakat pesisir yang dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia.


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.


Hersal menilai, kondisi yang terjadi di Desa Balanggala justru bertentangan dengan arah kebijakan nasional tersebut. 


Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas pertambangan pasir di wilayah pesisir Tojo Una-Una, serta keterbukaan dari perusahaan dan DLH terkait langkah perlindungan lingkungan.


“Jangan sampai komitmen nasional hanya menjadi slogan, sementara di daerah kerusakan mangrove terus terjadi tanpa pengawasan yang tegas,” pungkasnya. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.